LAYANAN ADMINDUK DI TENGAH PANDEMI

Oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

Di tengah pandemi Covid 19 ini, Iwan, buruh tani, warga Sepatan, Kabupaten Tangerang merasa putus asa ketika diminta nomor handphone dan membuat email dalam pengurusan online dokumen kependudukannya. “orang megang saja belum pernah”, katanya.

Inas Musyroh (inasmusyroh98@gmail.com) mengadu kepada pengaduandwh.3603@gmail.com tanggal 20 Januari 2021 mengatakan, “saya bikin KK lewat online nggak dimintain email, katanya ambil di kecamatan, giliran udah ditanyakan di kecamatan, suruh cetak sendiri lihat di emailnya, gimana mau dicetak pas bikin aja formatnya cumin begini #kk #3603132307200020 #bayuanggara #muara #teluknaga. Gimana mau lihat email, orang disdukcapilnya saja nggak maintain email, mau nungguin email sampai tua juga nggak bakal ada email”.

Begitu juga Rusmiyati, buruh rumah tangga, warga Sepatan Timur,  sudah mondar mandir ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang untuk memperbaiki database kartu keluarga (KK) dan kartu tanda pendudukan (KTP) nya, karena ada perbedaan alamat.

Iwan dan Rusmiyati adalah potret masyarakat kurang mampu yang merasa kesulitan dalam mengurus akta kelahiran, KK dan KTP. Dia mengurus KK dan KTP dalam rangka melengkapi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas sosial dari pemerintah.

Kantor pelayanan publik yang menerbitkan dokumen jati diri sebagaia warga Negara Indonesia ini sesungguhnya sudah berupaya melakukan  pelayanan yang optimal, di beberapa daerah ada yang online atau menyediakan semacam anjungan tunai mandiri (ATM) untuk masyarakat setelah mendapat kode verifikasi, dapat mencetak sendiri kartu identitas anak (KIA) maupun kartu tanda penduduk (KTP) nya. Tetapi itu hanya beberapa kantor dukcapil di beberapa daerah di Indonesia.

Layanan Online

Pelayanan online misalnya dalam mengurus akta kelahiran, akan dilakukan setelah masyarakat mengirim persyaratan yang sudah di Scan seperti surat nikah orangtua, KK dan KTP orangtua, surat kelahiran dari rumah sakit atau puskesmas atau bidan, dan dikirim melalui whatsapp ke nomor yang ditentukan oleh dinas dukcapil setempat.

Yang menjadi persoalan adalah: karena tingkat pendidikan yang rendah dan kondisi ekonomi yang sulit, sehingga tidak semua penduduk memiliki handphone; dan karena letak geografis yang cukup sulit, sehingga tidak semua daerah dapat terjangkau sinyal;

Diwawancarai Kompas TV

Dikatakan oleh Ridwan warga Sepatan, Kab Tangerang, “warga desa yang memiliki handphone saja merasa ruwet, njlimet, harus men-scan berkas, begitu pula yang mengupdate data pada database kependudukan, prosesnya lama, kalau nggak ditanyain ke kantor, nggak diproses, sementara kalau minta tolong petugas kelurahan atau kecamatan, diminta bayar Rp.200rb – Rp.300rb untuk transport”, katanya.

Pengalaman cukup menarik dan menyentuh rasa kemanusiaan adalah pelayanan keliling pemberian dokumen kependudukan: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga ke Pulau Tunda  yang dilakukan Dinas Dukcapil Kabupaten Serang yang difasilitasi dan didukung penuh oleh Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), satu satunya organisasi kemasyarakatan mitra Kementrian Dalam Negeri yang concern terhadap nasib warga kurang mampu terkait masalah kewarganegaraan dan kependudukan.

Untuk mencapai pulau yang dihuni 1.700 jiwa keluarga nelayan yang sama sekali tidak memiliki dokumen kependudukan ini, perlu waktu 2,5 jam naik perahu nelayan dari dermaga di daerah Karangantu. Praktis di wilayah ini tidak ada alat komunikasi. Penerangan lampu terbatas dari jam 18:00 sampai jam 22:00.

Sarana angkutan di  Pulau Tunda hanya menggunakan sepeda motor.  Tak ada satu pun mobil yang dimiliki warga,  yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan itu.  Pulau Tunda dengan luas wilayah sekitar 300 hektar, dikelilingi pantai dengan air laut yang sangat bening dan jernih,  dan ditumbuhi terumbu karang  yang elok.

Di pulau ini perangkat komunikasi HP mendapatkan kesempatan untuk rehat.  Tidak ada sinyal sama sekali,  kecuali HP yang menggunakan kartu tertentu.

Dalam perbincangan dengan Tim IKI, Syamsul Bahri, Kades Wargasara merasa sudah kehilangan  akal untuk mencari solusi terhadap kondisi yang ada, sementara sudah berulang kali  mengadu ke Pemda Kabupaten atau ke Provinsi. “Kalau Bapak deket ke Pak Jokowi tolong sampaikan jeritan masyarakat di sini,” ujar Bahri penuh harap.

Kondisi sarana angkutan laut juga setali tiga uang dengan kondisi penerangan listrik. Perahu untuk mengangkut orang dan barang sangat terbatas.  Penyeberangan Pulau Tunda-Karangantu di pinggir utara Serang hanya ada hari Senin, Rabu dan Sabtu. Dengan jadwal pemberangkatan dari Pulau Tunda pukul 08.00, dan  kembali dari dermaga Karangantu  pukul 14.00. Jika kita hendak ke sana di luar jadwal tersebut,  maka harus merogoh kocek dalam-dalam, karena harus menyewa perahu sendiri dengan ongkos yang lumayan mahal.

Unit Pelaksana Teknis

Kepemilikan dokumen kependudukan adalah hak setiap warga Negara Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XI/2013 secara tegas menyatakan bahwa “seseorang yang tidak memiliki akta kelahiran, secara de jure keberadaannya tidak dianggap ada oleh negara.

Saat ini, masih jutaan orang bernasib seperti Iwan dan Rusmiyati yang belum memiliki dokumen kependudukan. Pemerintah jangan mengabaikan nasib mereka. Tanpa dokumen kependudukan, mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas sosial, pendidikan, dan kesehatan. Akhirnya akan menambah kemiskinan yang tersistematis

Di masa pandemi Covit 19 ini, Pemerintah harus melakukan inovasi-inovasi, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, dan tentunya alokasi anggaran. Contoh konkrit, pemerintah perlu membuat unit pelaksana teknis (UPT) di Desa atau Kelurahan sebagai perpanjangan tangan dinas dukcapil beserta petugas dan perangkat kerasnya. Sehingga masyarakat cukup membawa persyaratan yang diperlukan sampai di Desa tidak harus ke kantor dinas dukcapil yang berada ibukota kabupaten. Petugas UPT inilah yang memverifikasi, dan mencetak dokumen kependudukan saat itu juga, karena tanda tangan pejabat saat ini sudah diganti Scan QR.

Pada pemerintahan kedua Presiden Jokowi yang mengutamakan kualitas sumber daya manusia, inilah saat yang tepat untuk memberikan hak dasar dokumen jatidiri setiap penduduk sekaligus menjawab janji kampanye yang selama ini disampaikan kepada masyarakat. Semoga. ***

Paschasius HOSTI Prasetyadji : Peneliti senior Institut Kewarganegaraan Indonesia, tinggal di Jakarta.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *