DASAR HUKUM AKTA KELAHIRAN

Oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

S E J A R A H

Peraturan tentang Kekaulanegaraan Hindia-Belanda IS Pasal 131 dan 163 menggolongkan:

  • Stb 1849 untuk golongan Eropa
  • Stb 1917 untuk golongan Tionghoa
  • Stb 1920 untuk golongan Pribumi Non Kristen
  • Stb 1933 untuk golongan Pribumi Kristen

 

Heading Akta Kelahiran 1945 – 1966

Tjatjatan Sipil Nama Kota

Golongan: E,T,I

(Tanpa keterangan mengenai

Status kewarganegaraan)

Burgerlujke Stand

Nama Kota: …………….

Acte Van Geboorte

… register van geboorten

Voor de Chinezen

 

Inpreskab No 31/U/IN/12/1966, tgl 27 Des 1966, ingin menghapus penggolongan penduduk berdasarkan Stb-Stb

Inpreskab No 31/U/IN/12/1966 ditindak-lanjuti dengan

SE Menkeh & Mendagri No Pemudes 51/1/1 – J.A.2/2/5, tgl 25 Jan 1967,

Sesungguhnya tidak menghapus penggolongan, hanya mengganti dengan kode Staatblad berdasar Pasal 131 dan 163 IS.

 

Heading Akta Kelahiran 1966 – 2006

Pencatatan Sipil

Warga Negara …………………………

……… menurut Stb …………..

 

Heading Akta Kelahiran 2006 – sekarang

Pencatatan Sipil

Warga Negara ……………….

(Indonesia utk WNI,   Negara lain utk WNA)

 

DASAR HUKUM AKTA KELAHIRAN

  1. UUD 1945 Pasal 28D ayat (4), Setiap orang berhak atas status

kewarganegaraan.

  1. UUD 1945 Pasal 34 ayat (1), Fakir miskin dan anak-anak terlantar

dipelihara oleh Negara.

  1. UU 39/1999 Pasal 53 ayat (2), Setiap anak sejak kelahirannya, berhak

atas suatu nama dan status kewarganegaraan

  1. UU 23/2002 Pasal 5, Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai

identitas dan status kewarganegaraan.

  1. UU 12/2006 Pasal 4 huruf (k), Anak yang lahir di wilayah Negara

Republik Indonesia, apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya, adalah warga Negara Indonesia.

  1. UU 24/2013 Pasal 79A à revisi dari UU 23/2006, Pengurusan dan

penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

  1. UU 24/2013 à Stelsel Aktif diwajibkan kepada Pemerintah melalui

petugas.

  1. PP 37/2007 à Pelaksanaan UU 23/2006 Adminduk.
  2. Pres. 25/2008 Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk

dan Pencatatan Sipil.

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013 Jam 14:30 WIB menegaskan bahwa, Seseorang yang tidak memiliki akta kelahiran, secara de jure keberadaannya tidak dianggap ada oleh Negara.
  2. Peraturan Mendagri No 9/2016, tanggal 24 Pebruari 2016, à Pasal 3 dan 4.

Pasal 3 à Bagi anak yang tidak diketahui asal-usul (dulu BAP à sekarang SPTJM)

Pasal 4 (1) à Surat Ket Lahir tidak ada à cukup SPTJM

Pasal 4 (2) à Kutipan Surat Nikah tidak ada à cukup SPTJM

  1. Surat Mendagri kepada Gubernur dan Bupati/Walikota No 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 à Penerbitan Akta Kelahiran tidak perlu Pengantar RT, RW, dan Kelurahan/Desa.
  2. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 7 November 2017 menegaskan bahwa Negara wajib memenuhi hak konstitusi kepada umat penghayat kepercayaan dengan mencantumkan penghayat kepercayaan pada kolom agama dalam kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang selama ini ditulis: “ – “ atau dikosongkan.

 

BAP BERTENTANGAN

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk Anak Panti Asuhan yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya dan Anak Terlantar.

  • Persyaratan BAP untuk anak-anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya, adalah bertentangan dengan Pasal 28 dan 34 UUD 1945 serta UU No 12/2006.
  • Persyaratan BAP seharusnya ditujukan kepada Negara atau dalam hal ini Menteri Sosial (Kementrian Sosial) yang bertanggung-jawab terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana Pasal 34 UUD 1945.
  • Oleh karena itu, perlu Diskresi dari Kemendagri C.q. Ditjen Dukcapil untuk mengganti BAP, dengan surat keterangan tentang kebenaran data yang tercantum, yang ditanda-tangani oleh pimpinan panti asuhan atau lembaga keagamaan yang mengasuh anak-anak yatim atau terlantar.

 

Paschasius HOSTI Prasetyadji

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *