TANYA JAWAB MASALAH KEWARGANEGARAAN DAN KEPENDUDUKAN Bagian 1
Oleh: Prasetyadji
- Unsur apa saja dalam pembentukan suatu Negara ?
Jawab:
Adanya unsur rakyat atau warga negara pada suatu negara adalah mutlak untuk melengkapi unsur
pemerintahan dan wilayah, dan baru akan disebut sebagai negara. Ini pendapat klasik adanya atau
terbentuknya negara.
- Apa keunikan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946, tanggal 10 April 1946, yang mengatur tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1947, tanggal 27 Pebruari 1947, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia antara lain perubahan tersebut adalah menyatakan atau merubah bahwa : “Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari 17 Agustus 1945. ?
Jawab:
Keunikan pertama : bahwa Undang-Undang berlaku surut masih bisa difahami (sekalipun masih ada silang pendapat pro dan kontra), namun khusus mengenai Undang-Undang Nomor 6 tahun 1947 yang merubah Undang-Undang No. 3 tahun 1946, menyatakan mengenai berlaku sejak 17 Agustus 1945, adalah suatu yang “unik” karena seperti kita ketahui biasanya suatu Undang-Undang adalah melaksanakan Undang Undang Dasar atau biasa disebut sebagai Undang-Undang Organik, dalam hal ini Undang-Undang Dasar sendiri baru di-sah-kan pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946, berlaku sebelum ada Undang-Undang Dasar.
Dan ini menegaskan pernyataan Soetardjo bahwa “Menurut aturan yang berlaku belum ada juga ketentuan tentang warga negara dan kita, orang Indonesia, semua Nederlandsch onderdaan”.
Keunikan kedua : Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946, yang berlaku sejak 17 Agustus 1945 dan seorang yang lahir dan bertempat kedudukan dan berdiam selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berusia 21 tahun atau telah kawin. Maka yang bersangkutan adalah Warga Negara Indonesia.
- Mengapa Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 merupakan kesatuan yang tidak terpisah dengan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ?
Jawab:
- Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 berlaku surut sejak 17 Agustus 1945 (Undang-Undang Dasar disahkan tanggal 18 Agustus 1945);
- Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 mengatur Hak Repudiatie dan memperpanjang hak repudiatie sampai dengan tanggal 17 Agustus 1948. Hal ini sesuai dengan pembicaraan dalam BPUPKI bahwa bagi peranakan Tionghoa, Arab, India, Belanda, dll diberikan kesempatan untuk menolak menjadi warga negara Indonesia (Soepomo, Yamin, Liem Koen Hian, Baswedan, Dahler, dll).
- Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 melalui Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1971 diberlakukan di Irian Jaya dalam menentukan kewarganegaraan rakyat Papua, padahal Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku ketika itu adalah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958.
- Bagaimana mengenai warga Negara antara yang diatur dalam UU No 3/1946 dengan UU No 12/2006 ?
Jawab:
Mengenai siapa warga negara Indonesia, satu hal yang patut dicatat dari penjelasan Undang-undang Nomor 3 tahun 1946 apabila disandingkan dengan Undang-ndang Nomor 12 tahun 2006 mengenai orang-orang bangsa Indonesia asli, adalah :
UU No 3 tahun 1946 | UU No 12 tahun 2006 |
Bahagian jang lain soedah membikin pertalian dengan golongan Indonesia asli, karena telah hidoep sebegitoe lama didalam masjarakat Indonesia sehingga kita boleh mendoega bahwa mereka menaroh mi’nat kepada Negara Indonesia, maka. dipersamakan dengan perhoeboengan-hoekoem orang-orang asli, sehingga mereka dengan sendirinja menjadi Warga Negara Indonesia, tidak tergantoeng pada anggapan mereka sendiri. | Orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
(dibandingkan dengan UU No 3 tahun 1946 maupun UU No 62 tahun 1958, UU ini jauh lebih memperjelas dan mempertegas pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli yaitu sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri). |
- Soal warga negara atau kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dalam perkembangannya mengalami 2 (dua) produk perjanjian yang mempengaruhi. Apa saja?
Jawab:
Pertama, Perjanjian Konperensi Meja Bundar (KMB) di S’Gravenhage tahun 1949 yang diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 1950 dan dibatalkan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1956. Kedua, Perjanjian antara Pemerintah RI-RRC mengenai soal Dwi-Kewarganegaraan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958 dan dibatalkan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1969.