Posted on

TANYA JAWAB MASALAH KEWARGANEGARAAN DAN KEPENDUDUKAN Bagian 3

Oleh: Prasetyadji

 

  1. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 1946 dan sejalan dengan teori terbentuknya negara harus memenuhi 3 (tiga) unsur, yaitu adanya pemerintahan, wilayah, dan rakyat atau warga negara. Maka sejak 17 Agustus 1945 setiap orang yang berada di daerah negara Indonesia beserta keturunan-keturunannya adalah warga negara Indonesia.

Secara material dan faktual, anggota BPUPKI dan PPKI yang mempersiapkan kemerdekaan Indonesia adalah orang-orang bangsa    Indonesia dan bangsa-bangsa lain, seperti: Baswedan, Yap Tjwan Bing, Lim Khoen Hian, Dahler, Supomo, dan lain-lain, yang secara yuridis formal dibenarkan oleh Undang-undang Nomor 3 tahun 1946. Dengan demikian, orang-orang yang telah berada di Indonesia sebelum tanggal 17 Agustus 1945 (beserta keturunan-keturunannya), adalah warga negara Indonesia, yaitu:

  • orang yang asli dalam daerah Negara Indonesia;
  • orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman didalam daerah Negara Indonesia, dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir didalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah warga negara Negara lain;
  • orang yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi;
  • anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapanya, yang pada waktu lahirnya bapanya mempunyai kewargaan Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dalam 300 hari setelah bapanya, yang mempunyai kewargaan Negara Indonesia, meninggal dunia;
  • anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya mempunyai kewargaan Negara Indonesia.

 

  1. Ada pendapat bahwa Peraturan Presiden No 10/1959 menjadi awal permasalahan warga Tionghoa di Indonesia. Bagaimana penjelasannya ?

Jawab:

Untuk meluruskan kembali masalah kewarganegaraan sesuai dengan semangat para the Founding Fathers ketika memproklamirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka perlu diadakan kritik terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun  1959 (Perpres Nomor 10 tahun 1959) yang diterbitkan pada hari Senin Kliwon, tanggal 16 Nopember 1959. Perpres Nomor 10 tahun 1959 itu bagaikan ‘malapetaka’ bagi peranakan Tionghoa jika kita menggunakan kebenaran komparatif Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958 tentang Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 1959 sebagai pelaksanaan perjanjian bilateral Pemerintah RI-RRC.

Dengan pendekatan komparatif ini akan terlihat jelas adanya inkonsistensi kebijakan pemerintah, baik terhadap kesepakatan bilateral Pemerintah RI-RRC  maupun penegakan hukum atau dengan pendekatan kajian lain telah terjadi penyimpangan dari kesepakatan Pemerintah RI-RRC dalam penegakan hukum.

Mengenai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959 antara lain berisi peraturan tentang larangan bagi orang asing untuk melakukan kegiatan perdagangan secara formal, terutama pada tingkat pedesaan/kecamatan.

Sekalipun dalam ketentuan ada jaminan tidak akan terjadi kericuhan, namun dalam pelaksanaannya kemudian, pemerintah tidak mampu menjamin ketertiban. Hiruk pikuk dan kesemrawutan dalam pelaksanaan Perpres Nomor 10 tahun 1959 itu menyebabkan ± 140.000 kepala keluarga warga etnik Tionghoa telah tergusur dari pemukimannya di kecamatan-kecamatan atau desa-desa, mereka dipaksa  mengungsi ke daerah Tingkat II Kabupaten.

 

 

  1. Di awal Pemerintahan Soekarno-Hatta, ada beberapa tokoh Tionghoa yang duduk di pemerintahan, siapa saja mereka ?

Jawab:

Mereka antara lain adalah :

  • Ong Eng Die, sebagai Menteri Muda Keuangan dalam kabinet ke-5, yaitu Kabinet Sjarifuddin Pertama; masa bakti 3 Juli – 11 November 1947;

Juga sebagai Menteri Muda Keuangan dalam kabinet ke-6, yaitu Kabinet Sjarifuddin Kedua; masa bakti 11 November 1947 – 29 Januari 1948;

Ong Eng Die menjadi Menteri Keuangan dalam kabinet ke-16, yaitu Kabinet Ali Sastroamidjojo I; masa bakti 30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955;

  • Mohammad Hasan, sebagai Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan dalam kabinet ke-23, yaitu Kabinet Kerja IV; masa bakti 13 November 1963 – 27 Agustus 1964;
    • Oei Tjoe Tat, sebagai Menteri Negara Pembantu Presiden dalam kabinet ke-23, yaitu Kabinet Kerja IV; masa bakti 13 November 1963 – 27 Agustus 1964;

Juga sebagai Menteri Negara yang diperbantukan pada Presidium dalam kabinet ke-24, yaitu Kabinet Dwikora I; masa bakti 27 Agustus 1964 – 22 Pebruari 1966;

Oei Tjoe Tat juga menjadi Menteri Negara dalam kabinet ke-25, yaitu Kabinet Dwikora II; masa bakti 22 Pebruari – 28 Maret 1966;

  • David Chen Chung, sebagai Menteri Cipta Karya dan Konstruksi dalam kabinet ke-24, yaitu Kabinet Dwikora I; masa bakti 27 Agustus 1964 – 22 Pebruari 1966;

Juga sebagai  Menteri Cipta Karya dan Konstruksi dalam kabinet ke-25, yaitu Kabinet Dwikora II; masa bakti 24 Pebruari – 28 Maret 1966;

  • Lie Kiat Teng (Mohammad Ali), sebagai Menteri Kesehatan dalam kabinet ke-16, yaitu Kabinet Ali Sastroamidjojo I, menggantikan pejabat sementara FL Tobing; masa bakti 30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955;
  • Tan Po Gwan, sebagai Menteri Negara Urusan Tionghoa dalam kabinet ke-4, yaitu Kabinet Sjahrir Ketiga; masa bakti 2 Oktober 1946 – 3 Juli 1947;

 

  1. Siapa saja tokoh Tionghoa dalam bidang diplomatik ketika itu ?

Jawab:

Peran politik warga Tionghoa bukan hanya dalam kabinet, namun dalam diplomatik politis, terdapat nama seperti: Dr Tjoa Siek In, yang ditunjuk pemerintah Indonesia dalam perundingan Renville.

Begitu pula Dr Sim Kie Ay yang oleh pemerintah ditunjuk sebagai anggota delegasi Republik Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag. Hasil dari KMB adalah dibentuknya Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).

 

  1. Siapa saja tokoh Tionghoa dalam masa Demokrasi Parlementer ?

Jawab:

Pada masa Demokrasi Parlementer, tahun 1950 – 1959, minimal ada delapan orang peranakan Tionghoa menjadi anggota legislatif, yaitu: Tan Po Gwan, Tjoa Sie Hwie, Tjung Tin Jan, Tan Boen Aan, Teng Tjin Leng, Siauw Giok Tjhan, Tjoeng Lin Sen (diganti Tio Kang Soen), dan Yap Tjwan Bing (diganti Tony Wen atau Boen Kim To).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *