Posted on

Nenek Beben Saleha dan IKI

Bermula dari informasi melalui pesan whatsapp. Isinya di daerah Serpong, wilayah Kota Tangerang Selatan, tepatnya di Jalan Ampera Hankam RT 002/RW 007 No 105 Kel Buaran, Kec Serpong, Tangerang Selatan 15316,  tinggal seorang nenek tunanetra, Beben Saleha (63 tahun) dengan seorang cucu, Muhamad Pajar yang berusia 5 tahun 11 bulan tanpa memiliki dokumen kependudukan selembarpun.

Prasetyadji, Swandy Sihotang, dari IKI, Sri Mulyani dan Indana dari Dukcapil Tangsel membantu warga Tunanetra memiliki dokumen kependudukan

Nenek dan cucu ini tinggal di kontrakan berupa rumah petak. Nenek ini bisa berteduh dan berlindung dari dinginnya angin malam, berkat bantuan dari iuran warga untuk mengontrak rumah tersebut sebesar Rp.350.000/per bulan yang digagas Lina warga setempat yang didukung teman kantornya.

Untuk menyambung hidup, sehari-harinya nenek Beben mengemis dari lampu merah satu ke lampu merah yang lain – dari daerah Serpong sampai Kebayoran Lama.

Sementara Muhamad Pajar, cucunya, oleh masyarakat sekitar disekolahkan di Yayasan Az-Zaida, Taman Kanak-Kanak Islam Baiturrahim yang terletak di Jalan Ampera Hankam RT 002/RW 007 No 49 Kel Buaran, Kec Serpong, tidak jauh dari rumah kontrakannya. Ia mendapat keringanan biaya dari Sekolah setelah warga menemui kepala sekolahnya, sehingga hanya membayar 50%.

Orang-orang seperti nenek Beben ini seperti orang asing di negeri sendiri gara-gara tidak memiliki dokumen kependudukan. Ketika sakit, tidak ada fasilitas dari Negara yang dapat diperoleh karena tidak memiliki KTP, KK dan jaminan BPJS. Tragiss,, ironiss,, dan mirisss….

Oleh karena itu, ketika mendapat kiriman whatsapp, para peneliti Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) yang diwakili Paschasius HOSTI Prasetyadji dan Swandy Sihotang langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, untuk memfasilitas dilakukannya perekaman iris mata, dan pendataan untuk terbitnya KK, KTP, dan akta kelahiran nenek Beben dan Pajar, cucunya. Sehingga, dengan dokumen-dokumen itu, secara de jure mereka adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama dengan warga lainnya. (Prasetyadji).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *