Posted on

Masukan Masyarakat untuk Perubahan Peraturan Pemerintah

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam pelaksanaannya sampai saat ini masih terdapat beberapa permasalahan kewarganegaraan yang perlu diperbaiki, mengingat dinamika perkembangan kewarganegaraan yang begitu cepat. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU Kementrian Hukum dan HAM RI Cahyo R Muzhar dalam  Seminar Rekonstruksi Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia Untuk Menjamin Perlindungan dan Kepastian Hukum Warga Negara serta me-Launching Aplikasi Pewarganegaraan di Jakarta (8/11/2021).

“Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, seperti permasalahan anak hasil perkawinan campuran yang biasa disebut anak berkewarganegaraan ganda,” katanya.

Dirjen AHU menjelaskan, dalam UU Kewarganegaraan hanya dikenal prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas atau ganda terbatas yang diartikan seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun dan setelah itu paling lambat umur 21 tahun (rentang umur antara 18 – 21 tahun), anak tersebut harus menentukan sendiri menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan ayah atau kewarganegaraan ibu.

Lebih lanjut disampaikan, saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang melakukan upaya penyelesaian terhadap permasalahan kewarganegaraan tersebut melalui proses perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh  Kembali Kewarganegaraan   Republik  Indonesia yang merupakan turunan dari UU Kewarganegaraan.

Dalam diskusi ini, Paschasius Hosti Prasetyadji, peneliti senior dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) mengatakan, bahwa saat ini masih banyak anak anak dari perkawinan campuran yang terlambat menentukan kewarganegaraannya sebagaimana pasal 41 UU No 12/2006, sehingga secara teori dianggap asing.

Lebih lanjut diusulkan oleh Prasetyadji, “perlu ada diskresi terhadap anak anak dari perkawinan campuran yang terlambat menentukan kewarganegaraannya ini, misalnya diberikan masa opsi 3 (tiga) tahun untuk menentukan”. (Prasetyadji).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *