Posted on

Webinar Masalah Kewarganegaraan

Anak-anak yang lahir dari perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) masih menimbulkan berbagai masalah khususnya masalah kewarganegaraanya.

Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinilai perlu mengakomoi persoalan secara keseluruhan. “Masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu diakomodasi secara baik di dalam UU dimaksud sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang beragam dalam menangani permasalahan kewarganegaraan ini,” ujar Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Baroto, di Jakarta.

Dalam diskusi ini, salah satu pembicara, Paschasius Hosti Prasetyadji, peneliti senior dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) mengatakan, bahwa saat ini masih banyak anak anak dari perkawinan campuran yang terlambat menentukan kewarganegaraannya sebagaimana pasal 41 UU No 12/2006, sehingga secara teori dianggap asing.

 

Lebih lanjut diusulkan oleh Prasetyadji, “perlu ada diskresi terhadap anak anak dari perkawinan campuran yang terlambat menentukan kewarganegaraannya ini, misalnya diberikan masa opsi 3 (tiga) tahun untuk menentukan”.

Seminar ini  menghadirkan beberapa narasumber yaitu Hadi Rahmat Purnama dari Universitas Indonesia, Ahmad Helmy Fuady dari Badan Risert dan Inovasi Nasional (BRIN), Baroto selaku Direktur Tata Negara dan Paschasius HOSTI Prasetyadji dari Institut Kewarganegaraan Indonesia.*** (Prasetyadji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *