Status Hukum Anak-Anak Perkawinan Campuran

Status hukum anak-anak dari perkawinan campuran harus segera mendapatkan ketegasan dari Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 perlu segera direvisi.  Semoga ada diskresi dalam penyelesaian status hukum anak-anak dari perkawinan campuran ini yang terlambat mencatatkannya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *