Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 21/2022, Anak-anak dari Perkawinan Campuran WNI – WNA diberikan kesempatan untuk memilih sebagai Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing, dengan batas waktu tanggal 31 Mei 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 21/2022, Anak-anak dari Perkawinan Campuran WNI – WNA diberikan kesempatan untuk memilih sebagai Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing, dengan batas waktu tanggal 31 Mei 2024.