Posted on

YAYASAN IKI DAN DISDUKCAPIL KOTA TANGSEL PEDULI ANAK PANTI

Menjelang tahun ajaran baru 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan menyerahkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada beberapa panti asuhan yang difasilitasi Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), seperti antara lain Panti Asuhan Sahabat Yatim, Jl. Boulevard Graha Raya No.15 Blok N.1, Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Panti Asuhan  Mekar Lestari, BSD, Panti Asuhan  Suaka Kasih Bunda, BSD, Pan t i Asuhan Pintu Elok, Pamulang, dan Panti Asuhan Abhimata, Bintaro Jaya Sektor IX.

Yoyoh Rohaeti, S.Sos, M.Si Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang Selatan didampingi Adry Toropannahar Ali mengatakan, “pemenuhan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil adalah sudah menjadi komitmen dan tugas kami dalam melayani masyarakat, apalagi saat ini menjelang tahun ajaran baru 2025, sehingga jangan sampai anak-anak terbengkalai pendidikannya” katanya.

Lebih lanjut Yoyoh Rohaeti mengatakan, “selama tahun 2024 ini kami telah melakukan pembaharuan kartu keluarga dan penerbitan dokumen kependudukan sekitar 300 dokumen anak panti asuhan yang tersebar di wilayah Kota Tangerang Selatan.”

Keterangan photo:

Peneliti Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI) Paschasius Hosti Prasetyadji dan Nyoto El Haris, bersama Pengurus PA Sahabat Yatim, Hadistian dan anak-anak asuh, Rabu, 13 November 2024.

 

Ketua II Yayasan IKI, KH Saifullah Ma’shum berpesan, “dokumen kependudukan adalah dokumen jati diri seseorang dan juga melekat status kewarganegaraannya, sehingga dengan memiliki dokumen kependudukan, anak-anak panti asuhan dapat mengakses fasilitas-fasilitas baik pendidikan maupun sosial yang diberikan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” katanya.

Hadistian, pengasuh Panti Asuhan Sahabat Yatim berterima kasih kepada Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) yang mendampingi dan memfasilitasi proses pengurusan dari awal hingga terbitnya dokumen kependudukan.

Menurut data, beberapa panti asuhan yang didampingi Yayasan IKI antara lain: PA Abhimata, PA Pintu Elok, PA Mekar Lestari, PA Suaka Kasih Bunda, PA Padang Gembala, PA Tunas Mahardika, dan PA Sahabat Yatim.

Prasetyadji, peneliti senior IKI yang mengkoordinir panti panti asuhan yang didampingi Nyoto El Haris  mengatakankan bahwa, “Yayasan IKI telah bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Tangerang Selatan sejak tahun 2015, IKI mendampingi warga masyarakat dan terutama anak-anak panti asuhan dalam pemenuhan dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya,” jelasnya.(adj).

Posted on

Why citizenship offer for mixed children lacks takers

by Prasetyadji

The May 31, 2024 deadline has passed for submitting naturalization applications for children from mixed marriages who were late to apply for Indonesian citizenship. Unfortunately, the opportunity has been met with a dearth of responses, as evident in the large number of uncompleted application forms piling up at the Jakarta office of the Law and Human Rights Ministry.

The data shows that around 6 million members of the Indonesian diaspora could have taken advantage of the government’s offer. In the last two years, however, only 111 people have applied for naturalization in Jakarta.

It is still not clear why most mixed children are reluctant to apply for naturalization or to keep their Indonesian citizenship. Is it because many parents are still uninformed about the government’s generous offer? Or is it simply because many children opt to follow their mother or father?

A senior researcher at the Indonesian Citizenship Institute (IKI).

 

The data shows that around 5,000 mixed children born before 2006 have yet to decide their citizenship. From a series of discussions between the Indonesian Citizenship Institute (IKI) and parents of mixed families, we found that there are still many mixed children  who  have  not  yet  deter- mined their citizenship.

They still enjoy educational, health and other public facilities in their country of residence, even if they are over 21 years old, and some hope to have dual citizenship for life.

IKI has been helping the government disseminate its naturalization program to several provinces and cities, such as Jakarta, Medan, the Riau Islands and Central Java.

Indonesia does not recognize dual citizenship for adults. Once they turn 18, children with one non-Indonesian parent are required to choose a single citizenship and renounce the other. Early in May, Maritime and Investment Affairs Minister Luhut Pandjaitan hinted at a plan to reform the citizenship law and grant dual citizenship to members of the Indonesian diaspora who possess expertise that is much needed by the government.

But realizing this plan is a tall order. There has also been strong public opposition to the proposal for various reasons. The naturalization policy is based on Government Regulation (PP) No. 21/2022, which amends PP No. 3/2007 on the procedures for obtaining, losing, canceling and regaining citizenship. Many consider the regulation a revolutionary breakthrough. Why? The new regulation makes things easier for children from mixed families, including children born in Indonesia who do not have the required immigration certificate in the form of a

Permanent Stay Permit (ITAP) or Limited Stay Permit (ITAS). They can simply attach their population biodata issued by the Population and Civil Registration Service to apply for an Indonesian passport.

Cahyo Rahadian Muzhar, director general of legal and general administration at the Law and Human Rights Ministry, said refining the law was in line with various efforts to improve the conducive climate in the country to attract various parties and make a positive contribution to national development.

 

Mixed children on average have better education, higher expertise and a wider network, and they are experienced in working in a globally oriented environment. Unsurprisingly, they are deemed assets to Indonesian development.

 

“Hopefully, this regulation can also encourage the Indonesian diaspora, including children of skilled Indonesian citizens, to have great love for their homeland and to want to contribute to Indonesia,” Cahyo said recently.

Law minister Yasonna Laoly revealed that the government was now preparing a government regulation that would make it much easier for diaspora members to return to their homeland without being obligated to regain Indonesian citizenship. According to the minister, the planned scheme would resemble India’s overseas citizenship policy. This means that diaspora members will have the same rights as citizens, except in political matters.

“Indonesia wants to follow the rules that apply in India. [Members of] The Indian diaspora get a lifetime visa, they can work and invest, but have no political rights,” Yasonna said, as quoted by Kompas.com on June 1.

The regulation will not violate Law No. 12/2006 on Indonesian Citizenship, which mandates single citizenship, and President Joko “Jokowi” Widodo is expected to sign the new regulation before he steps down in October.
Indonesia is a multiethnic and multicultural country. Mixed marriages between different ethnicities and between Indonesian citizens and foreign nationals are very common.

According to the earliest Citizenship Law enacted in 1946, citizens are those who have lived in the country for generations or at least five years before Indonesian independence on Aug. 17, 1945 and they do not refuse to become Indonesian citizens. As time progressed, the government issued Citizenship Law No. 62/1958, but this law was deemed to restrict the citizenship rights of Indonesian women who married foreign nationals as well as their children.

Under the 1958 law, these women and their children would automatically follow the citizenship of the husband or father. Meanwhile, the naturalization process to become an Indonesian citizen cost a lot of money and took years.

With the issuance of Citizenship Law No. 12/2006 and PP No.2/2007 in the current millennial era, the government considers the issue of citizenship to be resolved. This is because the government gave children from mixed marriages between Indonesian citizens and foreigners, who were born before the 2006 law was enacted, the option of making a choice about their citizenship status within the four year period from Aug. 1, 2006 to Aug. 1, 2010.

Mixed children on average have better education, higher expertise and a wider network, and they are experienced in working in a globally oriented environment.

Unsurprisingly, they are deemed assets to Indonesian development. Owing to their cross-cultural background, they also easily adapt to and tolerate new environments and changes. They can contribute by playing an active role as a bridge connecting Indonesia and the rest of the world in almost all aspects of life.

The government needs to find out why such a low number of mixed children have applied for Indonesian citizenship. Without listening to their aspirations, the government will only waste huge, untapped potential that Indonesia badly needs to advance.

 

https://www.thejakartapost.com/opinion/2024/06/22/why-citizenship-offer-for-mixed-children-lacks-takers.html

 

 

Posted on

MENGUNJUNGI PANTI JOMPO

Bersama Adhitya Rizal, mewakili Yayasan Parahyangan Satya berkunjung ke Panti Wreda Widi Asih, Jl. Kali Sindang No.28, Jagalan, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Kemis Kliwon, 14 Maret 2024

 

 

 

PEDULI WARGA BERKARUNIA KHUSUS

Ilham 17 tahun anak berkarunia khusus (disabilitas) anak dari Mbok Ina, warga Desa Kuto, Kec Kerjo, Kab Karanganyar, sumringah ketika menerima bantuan kursi roda sumbangan dari Yayasan Meta Care Surakarta.

Begitu pula Slamet Riyadi 34 tahun juga anak berkarunia khusus, warga kampung Ngasem Rt 01/07 kelurahan Tugu, Kec Jumantono, Kab Karanganyar  anak dari Mbok Sukati, bergembira dan terharu menerima juga bantuan kursi roda dari Yayasan Meta Care Surakarta.

Karena kesulitan dalam berbicara, ungkapan syukur dan sukacita dia ungkapkan dengan isakan tangis dan tetesan air mata.

(Keterangan Photo: KH Saifullah Ma’shum menyerahkan kursi roda kepada Ilham disaksikan neneknya dan para relawan Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI), Seloso Kliwon, 31 Oktober 2023 di desa Kuto, kec Kerjo, kab Karanganyar.)

Hari Selasa Kliwon, tanggal 31 Oktober 2023 pengurus, peneliti, dan sukarelawan Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI) melakukan koordinasi di Kabupaten Karanganyar, sekaligus menyalurkan berkat (kursi roda) dari Yayasan Meta Care Surakarta untuk warga berkarunia khusus di Kab Karanganyar.

Yayasan IKI sudah sejak tahun 2015 memfasilitasi pemenuhan dokumen kependudukan kepada warga kurang mampu di Kab Karanganyar.

Ketika melakukan pendampingan warga, Tini, Citra, dan Wiyati,  relawan IKI mendapati warga yang lumpuh sejak lahir, dan berharap mendapatkan bantuan kursi roda.

(Keterangan photo: Paschasius HOSTI Prasetyadji menyerahkan bantuan kursi roda sumbangan Yayasan Meta Care Surakarta kepada Slamet Riyadi, disaksikan mbok Suketi  orangtua Slamet, utusan dari Dinas Sosial, Ketua II IKI KH Saifullah Ma’shum, dan relawan IKI Wiyati di kampung Ngasem, kec Tugu, kec Jumantono, kab Karanganyar, Seloso Kliwon, 31/10/2023.)

Dari informasi relawan ini, peneliti senior IKI Paschasius Hosti Prasetyadji menghubungi Sumartono, pengurus Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) dan kebetulan juga pendiri Yayasan Meta Care Surakarta.

Sumartono sependapat ketika IKI melakukan pendampingan warga dalam pemenuhan dokumen kependudukan (akta kelahiran, KK, KTP, KIA, akta kematian), yayasan Meta Care akan membantu kursi roda kepada warga yang berkarunia khusus.

KH Saifullah Ma’shum Ketua II Yayaaan IKI yang kebetulan juga Ketua Umum Jam’iyatul Qurra Wal Huffadh (JQH) Nahdlatul Ulama, mengatakan, “pelayanan dan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan ini, semoga dapat menggugah masyarakat di berbagai daerah atau sebagai pengungkit untuk bersama-sama meringankan beban masyarakat khususnya yang lemah, miskin, terpinggirkan, dan berkarunia khusus.”

Dari sisi ekonomi, kehidupan Slamet Riyadi cukup memprihatinkan, Mbok Suketi hanya “ingon-ingon kewan” (memelihara kambing dan ayam), kalau sudah besar untuk dijual ke pasar, hasilnya untuk makan sehati-hari sambil menjaga Slamet yang hanya duduk dan tiduran. Sementara Mbok Ina orangtua Ilham hanya buruh di pabrik tektil setempat.

Mereka berharap, semoga karya dan pengabdian Yayasan IKI dan Yayasan Meta Care terus berkelanjutan dan mendapatkan barokah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. * (prasetyadji).

Posted on

MEMBAGI AKTA LAHIR WARGA PARUNG PANJANG

oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

Lili sudah lama sekali berharap memiliki dokumen akta kelahiran anaknya untuk keperluan sekolah, mengurus BPJS, dan fasilitas lainnya dari Pemerintah.

Begitu pula, pasangan Tomy dan Oktapiani  yang sudah lama menikah secara agama, tetapi belum mencatatkan perkawinannya, mereka menunggu akta perkawinan yang dibantu pengurusannya oleh Ice Rohati dan Kristin, relawan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) untuk wilayah Ciresek, Simpak,  Jagabaya,  Parung Panjang, Kab Bogor.

 

Keterangan Photo: Penyerahan Akta Perkawinan

Nenek Aam juga bersyukur, akta kelahirannya sudah jadi, sehingga bisa segera mengurus dokumen paspor untuk menunaikan ibadah Umroh bulan depan.

Suasana keceriaan penuh syukur ini terpancar dari warga Ciresek, Simpak, Jagabaya, wilayah Parung Panjang, Kab Bogor ketika menerima 229  dokumen kependudukan diantaranya akta kelahiran, KTP, KIA, KK, dan akta perkawinan, kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab Bogor dengan Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).

Bagi Disdukcapil Kab Bogor dan Yayasan IKI, penyerahan dokumen kependudukan ini dilakukan secara rutin sejak tahun 2015. Bagi Yayasan IKI, saat ini IKI melalui kerjasama dengan Disdukcapil di beberapa daerah di Indonesia telah memfasilitasi masyarakat sekira 1 juta dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

 

Photo bersama pejabat Disdukcapil, peneliti & relawan Yayasan IKI, dan para warga Simpak, Ciresek, Jagabaya, Parung Panjang, Kab Bogor, penerima dokumen kependudukan

Suparno S.Sos. MA, mewakili Disdukcapil Kab Bogor mengingatkan bahwa “dengan memiliki akta perkawinan, maka perkawinan masyarakat menjadi sah menurut negara, dan ada perlindungan hukum terhadap seorang isteri dan anak-anaknya,” katanya.

Sementara itu, Paschasius HOSTI Prasetyadji, peneliti senior IKI, mengatakan bahwa, “setiap warga negara Indonesia perlu mengurus untuk memiliki dokumen kependudukan yang memang sudah menjadi hak-nya, sehingga dengan memiliki dokumen kependudukan maka dapat mengakses berbagai fasilitas sosial dan pendidikan dari Pemerintah,” tegasnya.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Wihara Windu Paramita  Selasa, 26 September 2023 ini, hadir dalam Suparno, Agus, Budi mewakili Disdukcapil Kab Bogor, sementara dari Yayasan IKI hadir, Paschasius HOSTI Prasetyadji, Nyoto El Haris, serta relawan IKI Kab Bogor Ice Rohati, Kristine, Wiwi, dan Andi.