SINGKAWANG—Warganegara Indonesia yang telah melakukan perkawinan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 wajib melakukan pengesahan perkawinan melalui agama masing-masing untuk kemudian dilaporkan dan dicatat oleh negara melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Namun dalam praktiknya, berbagai kondisi di masa lalu yang dihadapi masyarakat Singkawang dan Sambas yang mayoritas adalah Tionghoa menyebabkan tidak sedikit warga yang […]