Posted on

ANAK PERKAWINAN CAMPURAN

Paschasius HOSTI Prasetyadji

Pada dasarnya perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dan wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

Dari perkawinan timbullah kelahiran.

Pada dasarnya kelahiran adalah anugerah illahi yang harus dilindungi dan dihormati, karena disitu melekat hak yang paling mendasar dari setiap manusia.

Hak mendasar itu antara lain adalah : hak atas status kewarganegaraan-nya.

Uu no 12/2006 melalui pp no 2/2007 memberi kesempatan kepada anak dari perkawinan campuran antar negara yang lahir sebelum 2006 untuk menentukan status kewarganegaraannya.

Masalah-nya adalah : bagaimana terhadap anak-anak dari perkawinan campuran yang lahir sebelum 2006 namun belum menentukan status kewarganegaraannya ??

Banyak pengaduan dari pelaku perkawinan campuran yang diterima oleh institut kewarganegaraan indonesia mengenai hal ini.

Oleh karena itu, institut kewarganegaraan indonesia mengusulkan kepada pemerintah, untuk merevisi pp no 2/2007 agar ada penyelesaian terhadap anak-anak dari perkawinan campuran yang belum menentukan status kewarganegaraannya.

Bisa dengan opsi 3 tahun ke depan tanpa membatasi usia anak.