Status hukum anak-anak dari perkawinan campuran harus segera mendapatkan ketegasan dari Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 perlu segera direvisi. Semoga ada diskresi dalam penyelesaian status hukum anak-anak dari perkawinan campuran ini yang terlambat mencatatkannya.