SYARAT PERKAWINAN TIONGHOA

oleh : Praetyadji

Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri.

Ikatan lahir batin ini ditujukan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal dan sejahtera.

Dasar ikatan lahir batin dan tujuan bahagia yang kekal itu berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

 

Bagaimana sahnya suatu perkawinan menurut UU No 1 Tahun 1974?

Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa: “(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Bagi Perkawinan Non Muslim, Sebelum mencatatkan perkawinannya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terlebih dulu dilakukan Pemberkatan di Tempat Ibadah baik Wihara, Pura, maupun Gereja.

 Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan : Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas ) tahun“. Ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya perkawinan anak-anak yang masih dibawah umum.

Institut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI, yang didukung oleh Keluarga Lyman, Keluarga Salim, Murdaya Poo, dan para tokoh nasionalis lainnya, sampai hari ini telah memfasilitasi ribuan pasang warga masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan dokumen perkawinan dan dokumen kependudukan lainnya, yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, seperti: Sambas, Singkawang, Mempawah, Lebak, Serang, Tangerang, Bogor dan daerah daerah lainnya.

Persyaratan Perkawinan Tionghoa  :

Foto Copy Surat Nikah Agama (Gereja , Vihara , Makin) Yang Sudah Dilegalisir

Foto Copy  KTP (Suami-Isteri)

Foto Copy Kartu Keluarga

Foto Copy Akta Kelahiran  (Suami-Isteri)

Surat Keterangan Lurah Setempat Asli atau  Model N1, N2, N4

Surat Ijin Atasan/ Komandan Bagi TNI dan Polri

Pas Photo Gandeng Berwarna

Foto Copy Akta Kelahiran Anak Bagi Ybs Sudah Memiliki Anak

2 (DUA) Orang Saksi  Yang Sudah Dewasa   +   Foto Copy KTP dan  materai Rp. 10.000.-

Bagi orang asing (WNA) melampirkan:

Fotocopy Pasport

Surat Keterangan Status dari Negara Asal

Rekomendasi dari Kedutaan / Konsulat

 

 

 

Posted on

SEJARAH INSTITUT KEWARGANEGARAAN INDONESIA

SEJARAH INSTITUT KEWARGANEGARAAN INDONESIA

Kita Satu, Kita Sama, Kita Setara, Satu Tujuan: Indonesia

Bicara mengenai sejarah Institut Kewarganegaraan Indonesia tidak terlepas dari perjuangan masyarakat untuk perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan, dari yang lama ke yang baru. Jadi yang lama itu Undang-undang No 62 Tahun 1958, dan yang baru adalah Undang-Undang No 12 Tahun 2006.