Posted on

YAYASAN IKI DAN DISDUKCAPIL KOTA TANGSEL PEDULI ANAK PANTI

Menjelang tahun ajaran baru 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan menyerahkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada beberapa panti asuhan yang difasilitasi Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), seperti antara lain Panti Asuhan Sahabat Yatim, Jl. Boulevard Graha Raya No.15 Blok N.1, Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Panti Asuhan  Mekar Lestari, BSD, Panti Asuhan  Suaka Kasih Bunda, BSD, Pan t i Asuhan Pintu Elok, Pamulang, dan Panti Asuhan Abhimata, Bintaro Jaya Sektor IX.

Yoyoh Rohaeti, S.Sos, M.Si Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang Selatan didampingi Adry Toropannahar Ali mengatakan, “pemenuhan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil adalah sudah menjadi komitmen dan tugas kami dalam melayani masyarakat, apalagi saat ini menjelang tahun ajaran baru 2025, sehingga jangan sampai anak-anak terbengkalai pendidikannya” katanya.

Lebih lanjut Yoyoh Rohaeti mengatakan, “selama tahun 2024 ini kami telah melakukan pembaharuan kartu keluarga dan penerbitan dokumen kependudukan sekitar 300 dokumen anak panti asuhan yang tersebar di wilayah Kota Tangerang Selatan.”

Keterangan photo:

Peneliti Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI) Paschasius Hosti Prasetyadji dan Nyoto El Haris, bersama Pengurus PA Sahabat Yatim, Hadistian dan anak-anak asuh, Rabu, 13 November 2024.

 

Ketua II Yayasan IKI, KH Saifullah Ma’shum berpesan, “dokumen kependudukan adalah dokumen jati diri seseorang dan juga melekat status kewarganegaraannya, sehingga dengan memiliki dokumen kependudukan, anak-anak panti asuhan dapat mengakses fasilitas-fasilitas baik pendidikan maupun sosial yang diberikan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” katanya.

Hadistian, pengasuh Panti Asuhan Sahabat Yatim berterima kasih kepada Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) yang mendampingi dan memfasilitasi proses pengurusan dari awal hingga terbitnya dokumen kependudukan.

Menurut data, beberapa panti asuhan yang didampingi Yayasan IKI antara lain: PA Abhimata, PA Pintu Elok, PA Mekar Lestari, PA Suaka Kasih Bunda, PA Padang Gembala, PA Tunas Mahardika, dan PA Sahabat Yatim.

Prasetyadji, peneliti senior IKI yang mengkoordinir panti panti asuhan yang didampingi Nyoto El Haris  mengatakankan bahwa, “Yayasan IKI telah bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Tangerang Selatan sejak tahun 2015, IKI mendampingi warga masyarakat dan terutama anak-anak panti asuhan dalam pemenuhan dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya,” jelasnya.(adj).

PEDULI WARGA BERKARUNIA KHUSUS

Ilham 17 tahun anak berkarunia khusus (disabilitas) anak dari Mbok Ina, warga Desa Kuto, Kec Kerjo, Kab Karanganyar, sumringah ketika menerima bantuan kursi roda sumbangan dari Yayasan Meta Care Surakarta.

Begitu pula Slamet Riyadi 34 tahun juga anak berkarunia khusus, warga kampung Ngasem Rt 01/07 kelurahan Tugu, Kec Jumantono, Kab Karanganyar  anak dari Mbok Sukati, bergembira dan terharu menerima juga bantuan kursi roda dari Yayasan Meta Care Surakarta.

Karena kesulitan dalam berbicara, ungkapan syukur dan sukacita dia ungkapkan dengan isakan tangis dan tetesan air mata.

(Keterangan Photo: KH Saifullah Ma’shum menyerahkan kursi roda kepada Ilham disaksikan neneknya dan para relawan Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI), Seloso Kliwon, 31 Oktober 2023 di desa Kuto, kec Kerjo, kab Karanganyar.)

Hari Selasa Kliwon, tanggal 31 Oktober 2023 pengurus, peneliti, dan sukarelawan Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI) melakukan koordinasi di Kabupaten Karanganyar, sekaligus menyalurkan berkat (kursi roda) dari Yayasan Meta Care Surakarta untuk warga berkarunia khusus di Kab Karanganyar.

Yayasan IKI sudah sejak tahun 2015 memfasilitasi pemenuhan dokumen kependudukan kepada warga kurang mampu di Kab Karanganyar.

Ketika melakukan pendampingan warga, Tini, Citra, dan Wiyati,  relawan IKI mendapati warga yang lumpuh sejak lahir, dan berharap mendapatkan bantuan kursi roda.

(Keterangan photo: Paschasius HOSTI Prasetyadji menyerahkan bantuan kursi roda sumbangan Yayasan Meta Care Surakarta kepada Slamet Riyadi, disaksikan mbok Suketi  orangtua Slamet, utusan dari Dinas Sosial, Ketua II IKI KH Saifullah Ma’shum, dan relawan IKI Wiyati di kampung Ngasem, kec Tugu, kec Jumantono, kab Karanganyar, Seloso Kliwon, 31/10/2023.)

Dari informasi relawan ini, peneliti senior IKI Paschasius Hosti Prasetyadji menghubungi Sumartono, pengurus Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) dan kebetulan juga pendiri Yayasan Meta Care Surakarta.

Sumartono sependapat ketika IKI melakukan pendampingan warga dalam pemenuhan dokumen kependudukan (akta kelahiran, KK, KTP, KIA, akta kematian), yayasan Meta Care akan membantu kursi roda kepada warga yang berkarunia khusus.

KH Saifullah Ma’shum Ketua II Yayaaan IKI yang kebetulan juga Ketua Umum Jam’iyatul Qurra Wal Huffadh (JQH) Nahdlatul Ulama, mengatakan, “pelayanan dan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan ini, semoga dapat menggugah masyarakat di berbagai daerah atau sebagai pengungkit untuk bersama-sama meringankan beban masyarakat khususnya yang lemah, miskin, terpinggirkan, dan berkarunia khusus.”

Dari sisi ekonomi, kehidupan Slamet Riyadi cukup memprihatinkan, Mbok Suketi hanya “ingon-ingon kewan” (memelihara kambing dan ayam), kalau sudah besar untuk dijual ke pasar, hasilnya untuk makan sehati-hari sambil menjaga Slamet yang hanya duduk dan tiduran. Sementara Mbok Ina orangtua Ilham hanya buruh di pabrik tektil setempat.

Mereka berharap, semoga karya dan pengabdian Yayasan IKI dan Yayasan Meta Care terus berkelanjutan dan mendapatkan barokah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. * (prasetyadji).

Posted on

IKI Dan Disdukcapil Banyumas Tandatangani MoU Sekaligus Lakukan Pembaharuan KK PA Bunda Serayu

万由马士IKI与人口民政局签署谅解备忘录

 

Penandatanganan MOU

 

【本报讯】在万由马士人口控制、计划生育和儿童保护局,印尼公民研究所(IKI)与人口民政局合作,向万由马士BundaSerayu 孤儿院37名儿童递交签家庭卡、儿童 身 份 证 、居 民 身 份证。
万由马士县人口民政局长希拉宛(Hirawan DananPutra)表示,人口证件是每个公民应有的权利,签发这些证件是人口民政局提供服务的责任。
他补充道:“因此,我们希望万由马士儿童论坛能够向万由马士社区广泛解释,让所有万由马士居民都拥有居住证,特别是出生证书、身份证和家庭卡。”
印尼公民研究所与人口民政局合作,在万由马士人口控制、计划生育和儿童保护局办公室递交儿童身份证、居民身份证,以及更新万由马士 BundaSerayu 孤儿院37名儿童的家庭卡。

 

                                                    印尼公民研究所向万由马士县Bunda Serayu 孤儿院提交居住文件

在此活动之前,万由马士县人口民政局与印尼公民研究所签署合作谅解备忘录。
印尼公民研究所代表 马 亨 德 拉(Mahendra Kusumaputra)、艾迪·塞迪亚 宛(Eddy Setiawan)、Paschasius HOSTI Prasetyadji对此次进行的活动表示欢迎,并希望未来万由马士儿童论坛能够有更多人领取居住证。
出席本次活动的人物有万由马士县人口民政局主任希拉宛、处长杜鲁士(TulusWidodo)、克里斯延多(Krisyanto)、艾迪(Edy)和来自妇女能力发挥和儿童保护局丁丁(TinTin)、万由马士斯儿童论坛的 37 名参与者,以及印尼公民研究所的代表马亨德拉、艾迪·塞迪亚宛和PaschasiusHOSTYPrasetyadji。 (kris/eka)

Sumber: Koran Guo Ji Ri Bao dan Koran Internsional Media

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posted on

Mendengarkan Suara Anak Panti Asuhan

Banyak anak-anak yatim piatu yang tak diketahui orangtuanya tak bisa

mendapatkan atau mengurus akta kelahirannya. Nasib mereka menjadi terlunta-lunta.

Negara harus hadir membantu para yatim piatu mendapat hak mereka.

Akibat belum dilaksanakannya kebijakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana diatur dalam Permendagri No 9/2016, anak-anak yatim piatu yang tidak diketahui orangtuanya tak bisa mendapatkan atau mengurus akta kelahirannya.

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak adalah surat yang wajib dilampirkan dalam mengurus akta kelahiran, antara lain bagi anak-anak yang tidak diketahui orangtuanya.

Pasal 3 Ayat (2.b) Permendagri ini menegaskan, ”Pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orangtuanya dilakukan dengan menggunakan atau melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggung jawab”, dalam hal ini pengurus panti.

Kebijakan yang diambil Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh ketika itu sebenarnya cukup revolusioner karena tak lagi mensyaratkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari polisi yang sejak Republik ini berdiri tak mungkin dapat dikeluarkan.

Karena kurangnya sosialisasi, tak semua

dinas dukcapil di daerah memahami dan

melaksanakan.

 

Hal ini mengingat BAP adalah turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga hanya diterbitkan jika terkait dengan masalah pidana (pro-justitia).

Sayangnya, kebijakan ini belum dilaksanakan secara penuh oleh jajaran direktorat pencatatan sipil di lapangan, seperti terungkap pada Munas Forum Komunikasi Panti Asuhan Se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Ambarawa belum lama ini.

Karena kurangnya sosialisasi, tak semua dinas dukcapil di daerah memahami dan melaksanakan. Akibatnya, anak-anak yatim piatu yang tak diketahui orangtuanya tak bisa mendapatkan atau mengurus akta kelahirannya. Akibat selanjutnya, mereka tak dapat mengurus kartu BPJS, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan fasilitas pemerintah lainnya.

Munas yang diikuti 60 utusan dari panti asuhan ini membuka mata dan telinga kita untuk mendengarkan suara hati dari panti-panti asuhan yang anak-anak asuhnya tidak dapat diterbitkan akta kelahirannya.

Terlunta-lunta

Kurangnya sosialisasi dan tak adanya sanksi tegas bagi aparat bandel yang tak melaksanakan permendagri ini mengakibatkan nasib ribuan anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan di seluruh Indonesia menjadi terlunta-lunta.

Tanpa akta kelahiran, anak-anak itu tak punya identitas diri dan status kewarganegaraan (stateless), dan tak bisa mengakses jaminan atau fasilitas yang menjadi hak setiap warga negara. Tanpa akta kelahiran, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XI/2013 secara de jure anak-anak itu juga tidak dianggap ada oleh negara.

Hal ini menunjukkan bahwa, dilihat dari sisi peraturan perundangan, anak-anak ini dianggap ”bukan manusia” lagi. Dalam hubungan antarbangsa, negara dianggap abai terhadap hak-hak anak sehingga belum dikategorikan sebagai welfare state (negara kesejahteraan).

Pasal 4 huruf k UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI menegaskan, ”Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya adalah warga negara Indonesia”. Artinya, setiap anak yang lahir di Indonesia adalah WNI, dan sesuai UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, harus segera dibuatkan akta kelahirannya dengan tak dikenai biaya.

Secara kolektif, sejak terbitnya Permendagri No 9/2016, baru beberapa kabupaten dan kota yang melaksanakan diskresi melalui kebijakan ini. Untuk menjamin kepastian hukum bagi anak-anak yatim, lemah, dan marjinal ini, negara seharusnya konsekuen melaksanakan UUD 1945.

Setiap penduduk berhak memperoleh

dokumen kependudukan dan mendapat

pelayanan yang sama dan setara dalam

pendaftaran penduduk dan pencatatan

sipil seperti akta kelahiran.

 

Negara harus turun merangkul mereka. Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan dan mendapat pelayanan yang sama dan setara dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil seperti akta kelahiran. Artinya, negara wajib ”menjemput bola” melalui RT, RW, rumah sakit, puskesmas, bidan, sekolah-sekolah, dan tentu panti-panti asuhan.

Direktorat pencatatan sipil harus diisi orang-orang yang memahami dan menguasai masalah pencatatan sipil, bukan ”orang-orang buangan” yang tak mengerti ”roh” kedukcapilan. SPTJM satu-satunya harapan mereka. Ditjen Dukcapil perlu menyosialisasikan Permendagri No 9/2016 seluas-luasnya dan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang bandel.

Prasetyadji Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia

 

Artikel ini sudah dimuat di Harian KOMPAS.

https://www.kompas.id/baca/opini/2023/05/30/mendengarkan-suara-anak-panti-asuhan

 

Posted on

AKTA LAHIR UNTUK ANAK PANTI DI TANGSEL

Sebanyak 247 anak dari empat Panti Asuhan (PA) di Kota Tangerang Selatan akhirnya  tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan diterbitkan dokumen kependudukannya seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penyerahan dokumen kependudukan ini diselenggarakan di panti asuhan Pintu Elok, Pamulang, Kamis Pahing,  6 April 2023.

Sebagaimana dikatakan Dwi Suryani mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan, Dedi Budiawan,  “Langkah awal yang kami lakukan adalah membenahi data masing-masing anak untuk dibuatkan kartu keluarga (KK), yang saat ini masing-masing KK memiliki 29 anggota. Selanjutnya kami terbitkan akta kelahiran bagi yang belum memiliki, maupun kami serahkan akta kelahiran (asli) bagi anak-anak yang sudah berusia 17th, serta KTP bagi yang usianya sudah memenuhi persyaratan,” katanya.

Sementara itu, dikatakan Indana Dalianti, Kasi Akta Kelahiran, “kami berterima kasih kepada Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) yang selama ini mendampingi panti asuhan, sehingga semua dokumen persyaratan terpenuhi semua.”

Wisye, pengasuh panti asuhan Pintu Elok, Pamulang, merasa bersyukur, “kami menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan, akhirnya semua anak-anak kami sekarang memiliki dokumen kependudukan dan tercatat dalam Kartu Keluarga. Dan kami juga menyampaikan terima kasih kepada Pembina, Pengurus, dan para peneliti Yayasan IKI, yang selama ini terus mendampingi kami dalam pengurusan dokumen kependudukan anak-anak kami.”

Dalam upaya pemenuhan dokumen kependudukan bagi warga rentan adminduk dan warga panti asuhan, Dinas Dukcapil melakukan kerjasama dengan sekolah-sekolah dan lembaga sosial yang ada.

Sekretaris Umum Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia, Albertus Pratomo menyambut gembira kegiatan ini. “Kami – Yayasan IKI – sejak tahun 2016 mendampingi beberapa anak-anak panti asuhan di Kota Tangerang Selatan untuk pemenuhan dokumen kependudukannya. Kami mengapresiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan dalam karya pengabdian selama ini. Kami berharap, semoga pengurusan dokumen kependudukan ke depan semakin sederhana, cepat, dan termasuk  ramah terhadap warga disabilitas,” harapnya.

Lebih lanjut dikatakan Tomi, “saat ini kami sedang  melakukan kajian dan  advokasi dibidang regulasi dan kelembagaan sebagai masukan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk  penyelesaian dan pemenuhan secara tuntas permasalahan yang dihadapi panti asuhan se Indonesia,” tambahnya.

Hadir dalam acara penyerahan dokumen ini, Dwi Suryani, dan Indana Dalianti mewakili Dinas Dukcapil Kota Tangsel, Albertus Pratomo Sekretaris Umum Yayasan IKI, didampingi para peneliti Yayasan IKI, Paschasius Hosti Prasetyadji, Eddy Setiawan, dan Nyoto El Haris, Helena pengurus PA Abhimata, Wisye pengurus PA Pintu Elok, Yohana pengurus PA Mekar Lestari.

Posted on

Mendampingi Panti Asuhan di Tangerang Selatan

Pada hari Seloso Legi, 14 Februari 2023 peneliti senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Paschasius Hosti Prasetyadji mendampingi dan memfasilitasi pengurus panti asuhan Pintu Elok, Pamulang dan panti asuhan Mekar Lestari, BSD ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan di Cilenggang.

 

Beberapa hal yang berproses dalam pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak-anak panti asuhan ini antara lain: pemecahan kartu keluarga, pindah datang anak panti dari daerah asal, pemotretan iris mata bagi anak-anak yang sudah meninjak 17 tahun, dan pembuatan akta kelahiran, maupun kartu identitas anak.

Sebagai peraturan yang berkembang, ada pembatasan jumlah anggota keluarga yang dicatatkan dalam kartu keluarga yaitu 50 orang termasuk kepala keluarga. Sedangkan untuk penyelesaian dokumen anak-anak dari daerah asal, akan diselesaikan dengan produk aplikasi e-office, sehingga cukup pengurus panti asuhan bersurat kepada Disdukcapil menyampaikan permohonan untuk memindahkan anak dari daerah asal.

Hadir dalam kegiatan ini generasi kedua pendiri panti asuhan Pintu Elok, Elvin dan Julin, dari panti asuhan Mekar Lestari, Meli, dari Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, Indana, Adry, dan Tatik, serta peneliti senior IKI, Prasetyadji.