Posted on

MEMBAGI AKTA LAHIR WARGA PARUNG PANJANG

oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

Lili sudah lama sekali berharap memiliki dokumen akta kelahiran anaknya untuk keperluan sekolah, mengurus BPJS, dan fasilitas lainnya dari Pemerintah.

Begitu pula, pasangan Tomy dan Oktapiani  yang sudah lama menikah secara agama, tetapi belum mencatatkan perkawinannya, mereka menunggu akta perkawinan yang dibantu pengurusannya oleh Ice Rohati dan Kristin, relawan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) untuk wilayah Ciresek, Simpak,  Jagabaya,  Parung Panjang, Kab Bogor.

 

Keterangan Photo: Penyerahan Akta Perkawinan

Nenek Aam juga bersyukur, akta kelahirannya sudah jadi, sehingga bisa segera mengurus dokumen paspor untuk menunaikan ibadah Umroh bulan depan.

Suasana keceriaan penuh syukur ini terpancar dari warga Ciresek, Simpak, Jagabaya, wilayah Parung Panjang, Kab Bogor ketika menerima 229  dokumen kependudukan diantaranya akta kelahiran, KTP, KIA, KK, dan akta perkawinan, kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab Bogor dengan Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).

Bagi Disdukcapil Kab Bogor dan Yayasan IKI, penyerahan dokumen kependudukan ini dilakukan secara rutin sejak tahun 2015. Bagi Yayasan IKI, saat ini IKI melalui kerjasama dengan Disdukcapil di beberapa daerah di Indonesia telah memfasilitasi masyarakat sekira 1 juta dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

 

Photo bersama pejabat Disdukcapil, peneliti & relawan Yayasan IKI, dan para warga Simpak, Ciresek, Jagabaya, Parung Panjang, Kab Bogor, penerima dokumen kependudukan

Suparno S.Sos. MA, mewakili Disdukcapil Kab Bogor mengingatkan bahwa “dengan memiliki akta perkawinan, maka perkawinan masyarakat menjadi sah menurut negara, dan ada perlindungan hukum terhadap seorang isteri dan anak-anaknya,” katanya.

Sementara itu, Paschasius HOSTI Prasetyadji, peneliti senior IKI, mengatakan bahwa, “setiap warga negara Indonesia perlu mengurus untuk memiliki dokumen kependudukan yang memang sudah menjadi hak-nya, sehingga dengan memiliki dokumen kependudukan maka dapat mengakses berbagai fasilitas sosial dan pendidikan dari Pemerintah,” tegasnya.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Wihara Windu Paramita  Selasa, 26 September 2023 ini, hadir dalam Suparno, Agus, Budi mewakili Disdukcapil Kab Bogor, sementara dari Yayasan IKI hadir, Paschasius HOSTI Prasetyadji, Nyoto El Haris, serta relawan IKI Kab Bogor Ice Rohati, Kristine, Wiwi, dan Andi.

Posted on

NATURALISASI ANAK PERKAWINAN CAMPURAN

Paschasius HOSTI Prasetyadji

Emmy yang saat ini status kewarganegaraannya sebagai warga negara asing (WNA) dan Clarisia ibu kandungnya yang status kewarganegaraannya warga negara Indonesia (WNI) sekarang bisa bernafas lega, karena sebagai anak dari perkawinan campuran ibu WNI dan ayah WNA, diberi kelonggaran waktu dua tahun sampai dengan 31 Mei 2024  sesuai Peraturan Pemerintah No 21/2022 apabila ingin memutuskan menjadi WNI melalui proses naturalisasi yang dipermudah.

Ketika itu, Undang-Undang No 12/2006 khususnya pasal 41 menegaskan bahwa anak-anak dari perkawinan campuran ketika UU No 12/2006 diundangkan belum berusia 18 tahun atau belum kawin, diberi hak memperoleh kewarganegaraan RI dengan  mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan RI, dengan batas waktu sampai dengan 1 Agustus 2010.

Emmy merupakan satu dari ribuan anak-anak dari perkawinan campuran yang terlambat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU No 12/2006 juncto Peraturan Pemerintah No 2/2007 ketika itu.

Sebagaimana pengaduan masyarakat khususnya dari keluarga pasangan perkawinan campuran yang diterima Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), mereka rata-rata lalai untuk mendaftarkan menjadi WNI atau sebab lain, seperti si anak masih kuliah, dan sebagainya, sehingga tidak mendaftarkan kewarganegaraan Indonesia bagi anak-anaknya dalam kurun waktu tahun 2006 – 2010. Akibatnya si anak memegang paspor negara asing (negara ayahnya atau negara salah satu orangtuanya).

IKI adalah organisasi kemasyarakatan nirlaba yang didirikan oleh beberapa anggota panitia khusus dan panitia kerja UU Kewarganegaraan No 12/2006 bersama para cendekiawan dan  pengusaha yang memiliki perhatian besar terhadap masalah kewarganegaraan dan kependudukan.

Terbitnya Peraturan Pemerintah No 21/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 2/2007 tentang Tatacara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, bisa diapresiasi karena akan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam memberikan kewarganegaraan Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara kepada anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana pasal 41 UU No 12/2006.

Perihal memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia ini berlaku juga kepada WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.

Semoga dengan terbitnya PP No 21/2022 ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh anak-anak dari perkawinan campuran, sehingga mereka menjadi WNI seutuhnya.