Paschasius HOSTI Prasetyadji Emmy yang saat ini status kewarganegaraannya sebagai warga negara asing (WNA) dan Clarisia ibu kandungnya yang status kewarganegaraannya warga negara Indonesia (WNI) sekarang bisa bernafas lega, karena sebagai anak dari perkawinan campuran ibu WNI dan ayah WNA, diberi kelonggaran waktu dua tahun sampai dengan 31 Mei 2024 sesuai Peraturan Pemerintah No 21/2022 […]
Tag: #perkawinancampuran
Status Hukum Anak-Anak Perkawinan Campuran
Status hukum anak-anak dari perkawinan campuran harus segera mendapatkan ketegasan dari Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 perlu segera direvisi. Semoga ada diskresi dalam penyelesaian status hukum anak-anak dari perkawinan campuran ini yang terlambat mencatatkannya.