NATURALISASI ANAK PERKAWINAN CAMPURAN

Paschasius HOSTI Prasetyadji Emmy yang saat ini status kewarganegaraannya sebagai warga negara asing (WNA) dan Clarisia ibu kandungnya yang status kewarganegaraannya warga negara Indonesia (WNI) sekarang bisa bernafas lega, karena sebagai anak dari perkawinan campuran ibu WNI dan ayah WNA, diberi kelonggaran waktu dua tahun sampai dengan 31 Mei 2024  sesuai Peraturan Pemerintah No 21/2022 […]

Read More