Posted on

NATURALISASI ANAK PERKAWINAN CAMPURAN

Paschasius HOSTI Prasetyadji

Emmy yang saat ini status kewarganegaraannya sebagai warga negara asing (WNA) dan Clarisia ibu kandungnya yang status kewarganegaraannya warga negara Indonesia (WNI) sekarang bisa bernafas lega, karena sebagai anak dari perkawinan campuran ibu WNI dan ayah WNA, diberi kelonggaran waktu dua tahun sampai dengan 31 Mei 2024  sesuai Peraturan Pemerintah No 21/2022 apabila ingin memutuskan menjadi WNI melalui proses naturalisasi yang dipermudah.

Ketika itu, Undang-Undang No 12/2006 khususnya pasal 41 menegaskan bahwa anak-anak dari perkawinan campuran ketika UU No 12/2006 diundangkan belum berusia 18 tahun atau belum kawin, diberi hak memperoleh kewarganegaraan RI dengan  mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan RI, dengan batas waktu sampai dengan 1 Agustus 2010.

Emmy merupakan satu dari ribuan anak-anak dari perkawinan campuran yang terlambat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU No 12/2006 juncto Peraturan Pemerintah No 2/2007 ketika itu.

Sebagaimana pengaduan masyarakat khususnya dari keluarga pasangan perkawinan campuran yang diterima Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), mereka rata-rata lalai untuk mendaftarkan menjadi WNI atau sebab lain, seperti si anak masih kuliah, dan sebagainya, sehingga tidak mendaftarkan kewarganegaraan Indonesia bagi anak-anaknya dalam kurun waktu tahun 2006 – 2010. Akibatnya si anak memegang paspor negara asing (negara ayahnya atau negara salah satu orangtuanya).

IKI adalah organisasi kemasyarakatan nirlaba yang didirikan oleh beberapa anggota panitia khusus dan panitia kerja UU Kewarganegaraan No 12/2006 bersama para cendekiawan dan  pengusaha yang memiliki perhatian besar terhadap masalah kewarganegaraan dan kependudukan.

Terbitnya Peraturan Pemerintah No 21/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 2/2007 tentang Tatacara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, bisa diapresiasi karena akan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam memberikan kewarganegaraan Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara kepada anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana pasal 41 UU No 12/2006.

Perihal memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia ini berlaku juga kepada WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.

Semoga dengan terbitnya PP No 21/2022 ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh anak-anak dari perkawinan campuran, sehingga mereka menjadi WNI seutuhnya.