Posted on

MEMBAGI AKTA LAHIR WARGA PARUNG PANJANG

oleh : Paschasius HOSTI Prasetyadji

Lili sudah lama sekali berharap memiliki dokumen akta kelahiran anaknya untuk keperluan sekolah, mengurus BPJS, dan fasilitas lainnya dari Pemerintah.

Begitu pula, pasangan Tomy dan Oktapiani  yang sudah lama menikah secara agama, tetapi belum mencatatkan perkawinannya, mereka menunggu akta perkawinan yang dibantu pengurusannya oleh Ice Rohati dan Kristin, relawan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) untuk wilayah Ciresek, Simpak,  Jagabaya,  Parung Panjang, Kab Bogor.

 

Keterangan Photo: Penyerahan Akta Perkawinan

Nenek Aam juga bersyukur, akta kelahirannya sudah jadi, sehingga bisa segera mengurus dokumen paspor untuk menunaikan ibadah Umroh bulan depan.

Suasana keceriaan penuh syukur ini terpancar dari warga Ciresek, Simpak, Jagabaya, wilayah Parung Panjang, Kab Bogor ketika menerima 229  dokumen kependudukan diantaranya akta kelahiran, KTP, KIA, KK, dan akta perkawinan, kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab Bogor dengan Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).

Bagi Disdukcapil Kab Bogor dan Yayasan IKI, penyerahan dokumen kependudukan ini dilakukan secara rutin sejak tahun 2015. Bagi Yayasan IKI, saat ini IKI melalui kerjasama dengan Disdukcapil di beberapa daerah di Indonesia telah memfasilitasi masyarakat sekira 1 juta dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

 

Photo bersama pejabat Disdukcapil, peneliti & relawan Yayasan IKI, dan para warga Simpak, Ciresek, Jagabaya, Parung Panjang, Kab Bogor, penerima dokumen kependudukan

Suparno S.Sos. MA, mewakili Disdukcapil Kab Bogor mengingatkan bahwa “dengan memiliki akta perkawinan, maka perkawinan masyarakat menjadi sah menurut negara, dan ada perlindungan hukum terhadap seorang isteri dan anak-anaknya,” katanya.

Sementara itu, Paschasius HOSTI Prasetyadji, peneliti senior IKI, mengatakan bahwa, “setiap warga negara Indonesia perlu mengurus untuk memiliki dokumen kependudukan yang memang sudah menjadi hak-nya, sehingga dengan memiliki dokumen kependudukan maka dapat mengakses berbagai fasilitas sosial dan pendidikan dari Pemerintah,” tegasnya.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Wihara Windu Paramita  Selasa, 26 September 2023 ini, hadir dalam Suparno, Agus, Budi mewakili Disdukcapil Kab Bogor, sementara dari Yayasan IKI hadir, Paschasius HOSTI Prasetyadji, Nyoto El Haris, serta relawan IKI Kab Bogor Ice Rohati, Kristine, Wiwi, dan Andi.

Posted on

MENJADI ANAK SAH DARI SUAMI-ISTERI

Hari itu, Seloso Kliwon, tanggal 6 September 2022, dari pagi-pagi buta, Jakarta dan sekitarnya sampai perjalanan ke arah Gunung Sidamanik, Kab Bogor, diguyur hujan. Udara dingin menyelimuti sepanjang perjalanan Tim Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) ke Wihara Darma Mulia, Kampoeng Pecinan Simpak, Parung Panjang, Kab Bogor.

Hari itu, IKI memfasilitasi Perkawinan Massal warga masyarakat Parung Panjang dan sekitarnya yang sudah lama didambakannya. Pada kesempatan ini IKI bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Bogor membagikan Akta Perkawinan dan 105 dokumen kependudukan lainnya, seperti : kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan akta kelahiran bagi anak-anaknya.

Keterangan photo : Penyerahan Akta Perkawinan kepada perwakilan warga CinBen (China Benteng) Kampoeng Simpak, Parung Panjang, Kab Bogor, oleh Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) disaksikan pejabat Dinas Dukcapil. Selasa Kliwon, 6 September 2022 di Wihara Darma Mulia.

Dari Kiri-Ka : Suparno SH MH mewakili Dinas Dukcapil Kab Bogor, Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Paschasius HOSTI Prasetyadji, Pasangan pengantin, Deni Puspahari, dan Eddy Setiawan dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).

 

“Pak, kami menyampaikan terima kasih, akhirnya perkawinan kami diresmikan oleh Negara, dan anak kami sah menjadi anak kami berdua,” tutur A Siong didampingi isterinya – Sheila – mengucap syukur sambil menyalamin para peneliti IKI dan petugas Dinas Dukcapil.

A Siong datang ke Simpak dari kampoengnya di daerah Legok, naik sepeda motor berboncengan dengan isteri dan anaknya menempuh waktu 1,5 jam dengan jalan yang cukup sulit.

Untuk mendapatkan akta perkawinan ini A Siong minta ijin tidak masuk kerja dari tempat dia bekerja sebagai buruh dari perusahaan pembuat speaker.

Begitu pula dengan pasangan pengantin baru, Hengki dan Theresia Tanti, warga kampoeng Cilaku yang saat ini hamil muda. Mereka bersyukur di tengah pandemi yang masih menghantui dan usaha wiraswasta yang masih tertatih-tatih, mereka bisa mendapatkan akta perkawinan gratis yang difasilitasi IKI kerjasama dengan Dinas Dukcapil. Mereka berharap, dengan kejelasan status perkawinannya, ada harapan yang membentang untuk usaha yang akan dirintisnya.

Suparno SH MH yang mewakili Dinas Dukcapil Kab Bogor mengingatkan, “bahwa dengan dicatatkannya perkawinan ini, maka perkawinan menjadi sah menurut Negara, dan ada perlindungan hukum terhadap ibu dan anak-anaknya. Anak-anak akan menjadi jelas statusnya, dan menjadi ahli waris sah dari orang tuanya,” tuturnya.

Sementara itu, Deni Puspahadi yang mewakili Franciscus Welirang, berharap, bahwa “ke depan semoga akan semakin banyak warga masyarakat yang sadar dan peduli pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dan dokumen catatan sipil ini, sehingga masyarakat dapat mengakses fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” katanya.

Para peneliti Senior IKI, Prasetyadji dan Eddy Setiawan yang mengkoordinir kegiatan ini berharap dan meminta kepada para pengurus rumah ibadah untuk mensosialisasikan pemenuhan dokumen kependudukan ini kepada umatnya, agar tidak ada lagi warga tanpa dokumen kependudukan.

Hadir dalam acara ini Suparno SH MH dan Agus SH MH mewakili Dinas Dukcapil Kab Bogor, Deni Puspahadi dan peneliti IKI, Paschasius HOSTI Prasetyadji dan Eddy Setiawan, Ice Rohati dan para pengurus Wihara Darma Mulia, Kampoeng Simpak, Parung Panjang.***